Jumat 07 Jan 2022 13:33 WIB

Langgar Aturan Cookie, Google dan Facebook  Didenda Rp 3,4 Triliun

Google dan Facebook tidak memberi opsi untuk menolak cookie.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Dwi Murdaningsih
Google
Foto:

Tanggapan Google dan Facebook

Ketika dihubungi, baik Google maupun Facebook tidak mengatakan dengan pasti bagaimana mereka akan mengubah kebijakan cookie untuk mematuhi keputusan tersebut. “Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk melakukan perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL sehubungan dengan keputusan ini di bawah ePrivacy Directive,” kata juru bicara Google.

 

Sementara pihak Facebook mengatakan tengah meninjau keputusan otoritas dan tetap berkomitmen untuk bekerja dengan otoritas terkait. “Kontrol izin cookie kami memberi orang kontrol yang lebih besar atas data mereka, termasuk menu pengaturan baru di Facebook dan Instagram di mana orang dapat mengunjungi kembali dan mengelola keputusan mereka kapan saja. Kami terus mengembangkan dan meningkatkan kontrol ini,” kata Facebook.

Denda yang dikenakan ini bukan yang pertama dialami kedua perusahaan tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Moskow, Rusia, menjatuhkan sanksi denda senilai hampir 100 juta dolar AS kepada Google, Jumat (24/12/2021). Perusahaan tersebut dinilai gagal menghapus konten yang dilarang hukum setempat. 

Pengadilan Distrik Tagansky memutuskan, Google berulang kali mengabaikan perintah penghapusan konten terlarang. Sebagai konsekuensinya, pengadilan memerintahkan Google membayar denda administrasi sekitar 7,2 miliar rubel atau setara 98,4 juta dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp 1,39 triliun (dengan kurs Rp 14.189 per dolar AS).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement