Jumat 25 Aug 2023 06:42 WIB

Meta Dituding Loloskan Konten Berisi Kekerasan dan Kebencian

Pelaku kejahatan mudah menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Natalia Endah Hapsari
Meta kembali dituduh melakukan pembiaran terhadap konten-konten kekerasan dan kebencian dalam sejumlah iklan di Facebook.
Foto: EPA-EFE/META HANDOUT
Meta kembali dituduh melakukan pembiaran terhadap konten-konten kekerasan dan kebencian dalam sejumlah iklan di Facebook.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meta kembali dituduh melakukan pembiaran terhadap konten-konten kekerasan dan kebencian dalam sejumlah iklan di Facebook. Laporan terbaru dari organisasi pengawas, Ekō, memerinci delapan iklan yang disetujui padahal mengandung unsur kebencian dan kekerasan.

Organisasi itu membagikan hasil studinya menjelang pemberlakuan UU Layanan Digital (Digital Service Act/DSA) di Eropa akhir pekan ini. Menurut laporan, selama beberapa hari di awal Agustus, organisasi tersebut mencoba membeli 13 iklan Facebook, yang semuanya menggunakan gambar yang dihasilkan oleh AI dan menyertakan teks yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan komunitas.

Baca Juga

Dari sejumlah iklan yang diajukan Eko, Meta meloloskan konten iklan untuk pengguna Prancis, yang menyerukan eksekusi seorang anggota parlemen terkemuka karena sikap mereka terhadap imigrasi. Lalu, ada juga konten iklan yang menargetkan pengguna Jerman, yang menyerukan agar sinagoga dibakar habis untuk melindungi orang kulit putih.

Meta juga menyetujui iklan di Spanyol yang mengklaim bahwa pemilu terakhir telah dicurangi, sehingga masyarakat harus protes dan melakukan aksi kekerasan untuk membatalkannya. Namun demikian, Ekō menarik iklan-iklan tersebut sebelum dapat dilihat oleh pengguna mana pun. Ekō juga menggunakan laporan tersebut untuk mengadvokasi perlindungan tambahan di bawah DSA.

DSA merupakan sebuah undang-undang di Uni Eropa yang mengharuskan platform teknologi membatasi sejumlah iklan bertarget dan mengizinkan pengguna tidak menggunakan algoritme rekomendasi.

Beberapa platform termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok baru-baru ini telah membuat perubahan untuk mematuhi ketentuan yang terakhir. Peraturan ini juga mengharuskan platform untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko sistemik, termasuk yang terkait dengan konten ilegal dan kekerasan.

"Dengan beberapa klik, kami dapat membuktikan betapa mudahnya pelaku kejahatan menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu," ujar Vicky Wyatt, direktur kampanye Ekō, seperti dilansir Engadget, Jumat (25/8/2023).

Menanggapi laporan ini, juru bicara Meta mengatakan bahwa laporan ini didasarkan pada sampel iklan yang sangat kecil. Karenanya, laporan itu diklaim tidak dapat mewakili jumlah iklan yang ditinjau setiap harinya oleh Meta di seluruh dunia.

“Proses peninjauan iklan kami memiliki beberapa lapisan analisis dan deteksi, baik sebelum maupun sesudah iklan ditayangkan. Kami mengambil langkah-langkah ekstensif dalam menanggapi DSA dan terus menginvestasikan sumber daya yang signifikan melindungi pengguna dari ujaran kebencian serta kekerasan dan hasutan,” kata juru bicara Meta.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement