Kamis 23 May 2024 18:55 WIB

Pemilik iPhone 7 Berkesemaptan Dapat Ganti Rugi Rp 560 Miliar, Syaratnya?

Ganti rugi iPhone 7 berawal dari keluhan pada audio integrated chip.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Friska Yolandha
iPhone 7. Pemilik iPhone 7 dan 7 Plus berkesempatan mendapatkan ganti rugi, ini syaratnya.
Foto:

Pemilik gawai yang pernah melapor dan mengeluarkan uang untuk jasa perbaikan kemungkinan akan mendapatkan biaya ganti rugi sekitar 50-349 dolar AS. Sedangkan pemilik gawai yang pernah melapor namun tidak mengeluarkan uang untuk jasa perbaikan kemungkinan akan mendapatkan biaya ganti rugi sekitar 125 dolar AS.

Klaim untuk mendapatkan biaya ganti rugi ini bisa diajukan hingga 3 Juni 2024. Pembayaran biaya ganti rugi bisa dilakukan melalui uang elektronik, transfer bank, hingga cek kertas.

 

Pengguna yang merasa telah memenuhi syarat untuk mengajukan klaim dapat menghubungi administrator di 1-833-633-0343, seperti dilansir Yahoo pada Selasa (21/5/2024). Sidang untuk mengesahkan biaya penyelesaian dari Apple akan digelar pada 18 Juli 2024. Pembayaran kepada para pemilik gawai yang memenuhi syarat akan dibayarkan setelah tanggal tersebut, bila tidak ada penolakan, banding, atau penundaan lain. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement