Selasa 29 Nov 2022 18:12 WIB

Awas, Ini Bahaya Melakukan Kloning IMEI Ponsel

Indonesia sudah dua tahun memberlakukan aturan registrasi IMEI.

Seorang pengunjung melintas di depan papan iklan penjualan ponsel di Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memberlakukan aturan validasi Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memblokir ponsel ilegal atau pasar gelap pada sejak 2020..
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Seorang pengunjung melintas di depan papan iklan penjualan ponsel di Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai memberlakukan aturan validasi Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memblokir ponsel ilegal atau pasar gelap pada sejak 2020..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar telematika mengingatkan bahaya mengkloning atau menggandakan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Upaya tersebut biasanya dilakukan agar perangkat seluler jalur ilegal tetap bisa tersambung ke sinyal seluler.

"Itu tindakan ilegal," kata Ketua Bidang IoT, AI, dan Big Data Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Teguh Prasetya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Kloning nomor IMEI dilakukan supaya ponsel yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi bisa tersambung ke sinyal seluler. Berdasarkan aturan registrasi IMEI, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi untuk dipasarkan di Indonesia tidak bisa tersambung ke sinyal seluler alias terblokir.

Selama dua tahun aturan registrasi IMEI berlaku, sejumlah pihak melakukan kloning IMEI atau membuka (unlock) IMEI untuk ponsel tidak resmi. Aktivitas tersebut, selain ilegal juga menimbulkan kerugian bagi pengguna. Menurut Teguh, kedua perangkat, baik dengan nomor IMEI asli maupun IMEI hasil kloning, bisa terblokir.

Koordinator Fungsi Untuk Industri TIK dan Alat Profesional Perkantoran Kementerian Perindustrian Slamet Riyanto mengatakan nomor IMEI hasil kloning tidak bisa masuk ke sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Sistem CEIR berisi gabungan nomor IMEI yang terdaftar di Indonesia dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Bisa atau tidak sebuah ponsel terhubung ke sinyal seluler berdasarkan aturan registrasi IMEI berhubungan erat apakah nomor IMEI ponsel sudah terdaftar pada sistem CEIR. Sistem pada operator seluler akan mengecek apakah nomor IMEI perangkat yang tersambung dengan kartu SIM sudah terdaftar di CEIR, jika ya, maka operator menyambungkan ponsel ke sinyal seluler. Sebaliknya, jika tidak, maka ponsel tidak bisa tersambung ke sinyal seluler.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan operator seluler berkomitmen aktivitas pengecekan nomor IMEI berlangsung sesuai aturan dan alat yang mereka gunakan mematuhi standar keamanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement