Jumat 20 Aug 2021 17:24 WIB

China Loloskan UU Perlindungan Data Pribadi

UU disahkan di tengah peningkatan penipuan internet di negara tersebut.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Dwi Murdaningsih
Internet. Ilustrasi
Foto:

Puluhan ribu konsumen mengeluh karena harus membayar lebih untuk memanggil taksi menggunakan iPhone daripada model ponsel yang lebih murah. Penetapan harga mahal juga berlaku untuk tiket jika mereka diprofilkan sebagai pelancong bisnis.

UU ini juga dibuat berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa, salah satu undang-undang perlindungan privasi online paling ketat di dunia. "Rezim privasi baru China adalah salah satu yang terberat di dunia," kata Kendra Schaefer, mitra di perusahaan konsultan Trivium China yang berbasis di Beijing.

"China tidak benar-benar melihat jangka pendek dengan undang-undang ini," ujarnya menambahkan. Sebaliknya, katanya, itu bertujuan untuk membangun fondasi ekonomi digital selama 40 atau 50 tahun ke depan.

UU yang mulai berlaku pada 1 November, juga menetapkan bahwa data pribadi warga negara China tidak dapat ditransfer ke negara-negara dengan standar keamanan data yang lebih rendah daripada Cina. Aturan ini kemungkinan dapat menimbulkan masalah bagi bisnis asing.

Perusahaan yang gagal mematuhi, dapat menghadapi denda hingga 50 juta yuan (7,6 juta dolar AS) atau 5 persen dari omset tahunan mereka. UU mengatakan, data pribadi yang sensitif mencakup informasi yang jika bocor dapat mengarah pada diskriminasi atau secara serius mengancam keselamatan individu termasuk ras, etnis, agama, data biometrik, atau keberadaan seseorang.

Namun demikian, kota-kota China di seluruh negeri diliputi dengan kamera pengintai, beberapa dilengkapi untuk pengenalan wajah, mengumpulkan informasi biometrik setiap hari. Di wilayah bergolak Xinjiang, rumah bagi sebagian besar etnis minoritas Uighur Cina, kelompok hak asasi mengatakan penduduk dipaksa untuk menginstal perangkat lunak pada ponsel mereka yang memungkinkan polisi mengakses lokasi, foto, atau pesan teks mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement