Jumat 20 Aug 2021 17:24 WIB

China Loloskan UU Perlindungan Data Pribadi

UU disahkan di tengah peningkatan penipuan internet di negara tersebut.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Dwi Murdaningsih
Internet. Ilustrasi
Foto: Foxnews
Internet. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Parlemen China mengesahkan undang-undang (UU) perlindungan data pribadi pengguna online, Jumat (20/8). Tujuannya adalah mencegah bisnis mengumpulkan data pribadi. UU disahkan di tengah peningkatan penipuan internet di negara tersebut.

"Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi mereka yang merasa kuat tentang data pribadi yang digunakan untuk profil pengguna dan dengan algoritma rekomendasi atau penggunaan data besar dalam menetapkan harga (tidak adil)," kata juru bicara Kongres Rakyat Nasional kepada kantor berita Xinhua dikutip laman Channel News Asia, Jumat.

Baca Juga

Di bawah aturan baru yang disahkan oleh badan legislatif teratas China, entitas negara bagian dan swasta yang menangani informasi pribadi akan diminta untuk mengurangi pengumpulan data. Mereka juga harus mendapatkan persetujuan pengguna.

Namun, aparat keamanan negara China akan mempertahankan akses ke data pribadi. Beijing telah lama dituduh memanfaatkan teknologi besar untuk mempercepat penindasan di provinsi Xinjiang barat laut dan di tempat lain.

Aturan baru ini juga diperkirakan akan semakin mengguncang sektor teknologi China. Perusahaan seperti raksasa ride-hailing Didi dan raksasa game Tencent berada di garis bidik regulator dalam beberapa bulan terakhir karena penyalahgunaan data pribadi.

Saham teknologi China termasuk Alibaba dan Tencent merosot setelah pengumuman Jumat pagi. UU terbaru akan mencegah perusahaan menetapkan harga yang berbeda untuk layanan yang sama berdasarkan riwayat belanja klien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement