Selasa 12 Jan 2021 12:56 WIB

Soal WhatsApp, Pemerintah Diminta Jamin Keamanan Data

Pemerintah diminta percepat penyelesaian RUU PDP.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Dwi Murdaningsih
Whatsapp
Foto:

Di sisi lain, Roy memperkirakan pengguna WA bisa saja beralih akibat kebijakan baru ini. Menurutnya, perubahan tren layanan perpesanan merupakan hal lumrah.

"Kalau diingat pertamakali ada SMS (Short Message Service), kemudian MMS (Multimedia Messaging Services), sempat ada BBM (Blackberry Messenger) yang populer dan sekarang WA," ucap Roy.

Roy hanya berpesan agar pemerintah bertindak tegas supaya data warga Indonesia tidak bisa seenaknya digunakan pihak lain.

"Jadi kalau nantinya ganti populer yang lain, misalnya Telegram, Line, Signal dsb hal tersebut sebenarnya konsekuensi juga dari perkembangan teknologi yang diikuti masyarakat," lanjut mantan Menpora tersebut.

Sebelumnya, para pengguna WA menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang diluncurkan pada 8 Februari 2021. Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengeklik tombol persetujuan. Jika tidak dilakukan maka pengguna tak dapat mengakses WA.

Pembaruan WA diantaranya tentang layanan dan caranya memproses data, cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp dan cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan integrasi produk.

Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial. Menurut Johnny, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Namun, tidak semua platform yang memberi jaminan perlindungan data pribadi.

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement