Jumat 28 Feb 2020 14:52 WIB

Tak Daftar IMEI, Gadget dari Luar tak akan Bisa Dipakai

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara daring untuk memudahkan.

International Mobile Equipment Identity (IMEI)
Foto: Republiks/Friska Yolandha
International Mobile Equipment Identity (IMEI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020 wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail mengatakan sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring.

Pendaftaran daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri. "Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” ujar Ismail, Jumat (28/2).

Baca Juga

Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pajak wajib dibayarkan jika harga gadget di atas 500 dolar AS. Aturan ini sidah bekerja sama  dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo.

“Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,” lanjut dia.

Sementara, mekanisme untuk mereka yang kelupaan mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.

“Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.

Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Harjanto, mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan. “Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Harjanto.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020. Bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement