Senin 08 Jul 2019 08:43 WIB

Indonesian Cloud telah Miliki Sertifikat PCI DSS

Sertifikasi ini untuk menjamin keamanan informasi di setiap tingkat.

CEO Indonesia Cloud Noerman Taufik.
Foto: Dok Indonesia Cloud
CEO Indonesia Cloud Noerman Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Cloud, perusahaan penyedia layanan cloud, mengumumkan telah memiliki sertifikat Payment Card Industry Data Security Standard (PCI DSS) yang diserahkan oleh TUV Rheinland. Sertifikasi PCI DSS ini melengkapi beberapa sertifikasi yang telah dimiliki sebelumnya oleh Indonesian Cloud seperti ISO 9001:2015 dan ISO 27001:2013.

CEO Indonesia Cloud,  Noerman Taufik mengatakan,  “Kepemilikan sertifikasi PCI DSS ini menunjukkan komitmen kami terhadap keamanan informasi di setiap tingkat. Dengan sertifikasi ini, Indonesian Cloud akan menjadi pilihan bagi para calon pelanggan kami dari sektor industri keuangan.”

Ia menambahkan, Indonesian Cloud memiliki layanan solusi bisnis berbasis Cloud Computing seperti software as a service (SaaS), platform as a service (PaaS), financial services solutions (FSI), cyber security, dan infrastructure as a service (IaaS).

“Semua layanan yang dimiliki juga didukung oleh konektivitas yang andal dengan sumber daya manusia yang sangat berkompeten di bidangnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (8/7).

Noerman menyebutkan, PCI DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) adalah standar keamanan data global yang diadopsi oleh merek kartu pembayaran untuk semua entitas yang memproses, menyimpan, atau mengirimkan data pemegang kartu dan/atau data otentikasi sensitif. “Sertifikasi PCI DSS ini terdiri dari langkah-langkah yang menjadi cermin praktik terbaik keamanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap entitas yang terlibat dalam pengelolaan transaksi kartu kredit dan kartu pembayaran lainnya, atau memproses informasi kartu kredit dan kartu pembayaran lainnya, wajib memiliki sertifikasi PCI DSS untuk sebuah standar keamanan.

“Cakupan entitas tidak hanya sampai pada perbankan dan vendor alat gesek kartu (terminal EDC), akan tetapi termasuk pada penyelenggara data center, penyedia jaringan, perusahaan e-commerce dan fintech yang menerima pembayaran digital menggunakan kartu kredit,” paparnya. 

Noerman mengemukakan,  tujuan persyaratan sertifikasi PCI DSS ini untuk menetapkan pedoman dan praktik terbaik untuk standar keamanan transaksi kartu kredit dan debit. Untuk tujuan kebijakan ini, penggunaan istilah “kartu kredit” mencakup penerimaan kartu dengan logo perusahaan kartu kredit, seperti Visa, MasterCard, Discover, atau American Express.

“Selain itu, persyaratan sertifikasi PCI DSS bertujuan untuk memberi kemampuan dalam menerima kartu kredit disertai tanggung jawab yang signifikan untuk menjaga keamanan pemegang kartu dan untuk mengurangi risiko kecurangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat, memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi informasi kartu kredit pelanggan, dan karenanya harus mematuhi persyaratan keamanan ketat yang ditetapkan oleh Dewan Standar Keamanan Industri Kartu Pembayaran (PCI SSC). “Dalam hal ini, Indonesian Cloud sudah tersertifikasi oleh PCI DSS sehingga seluruh layanannya dapat diandalkan oleh perusahaan jasa keuangan di Indonesia,” kata Noerman Taufik.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement