Jumat 09 Mar 2018 07:50 WIB

Aplikasi Lawblepedia Mengajak Masyarakat Melek Hukum

Lawblepedia mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Winda Destiana Putri
Aplikasi Lawblepedia.
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Aplikasi Lawblepedia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi Lawble mengajak masyarakat untuk lebih kritis. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengonfirmasi informasi-informasi terkait hukum yang mereka terima.

"Lawblepedia mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi. Masyarakat perlu melakukan verifikasi lebih jauh terhadap sebuah informasi," kata Founder dan CEO Lawble, Charya R. Lukman, di Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).

Charya mengatakan, informasi yang tidak terverifikasi validitasnya, terlebih informasi seputar hukum akan membahayakan. Nantinya, informasi tersebut bisa menjadi hoaks dan bahaya apabila telah tersebar secara luas.

"Kecenderungan masyarakat masih mencari definisi hukum pada mesin pencari umum dan mendapatkan definisi terkait dari sejumlah situs. Padahal seluruh definisi hukum yang valid sejatinya, tercantum dalam peraturan berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah," tambah Charya.

Ia menegaskan, bukan berarti aplikasi mesin pencari umum tidak bagus. Akan tetapi, informasi yang tersedia nantinya akan berbeda-beda setiap situs. Hal tersebut tentunya menyebabkan kebingungan.

Melalui aplikasi Lawblepedia, Charya serta timnya memiliki tujuan besar bagi Indonesia. Tujuan tersebut adalah membuat masyarakat Indonesia melek hukum dan memiliki pengetahuan yang tepat mengenai topik terasebut.

Charya memastikan bahwa Lawblepedia merupakan kamus hukum modern pertama di Indonesia yang senantiasa menyajikan seluruh definisi hukum yang valid. Selain itu kamus hukum ini mencakup seluruh peraturan yang masih berlaku di Indonesia.

Seluruh definisi disajikan bersama dengan dasar hukum terkait definisi tersebut. Ia menambahman, ke depannya, beberapa fitur tidak hanya dapat diakses secara online, namun juga bisa diakses secara offline.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement