Jumat 09 Mar 2018 06:28 WIB

Indonesia Membutuhkan Aplikasi Edukasi Hukum yang Lengkap

Aplikasi tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Winda Destiana Putri
Peluncuran aplikasi Lawblepedia, aplikasi pintar menuju #IndonesiaMelekHukum, di Greenhouse Cowork, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Peluncuran aplikasi Lawblepedia, aplikasi pintar menuju #IndonesiaMelekHukum, di Greenhouse Cowork, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Rektor President University, Handa S. Abidin mengatakan saat ini media untuk mencari informasi terkait hukum di Indonesia masih terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan media yang dapat memberikan informasi hukum secara baik dan lengkap.

Handa menilai, media informasi hal-hal tentang hukum saat ini membutuhkan pembaharuan. Salah satu caranya adalah memanfaatkan teknologi informasi seperti internet untuk melengkapi pengetahuan terkait hukum.

"Perlu ada suatu portal data yang terintegrasi, karena manfaatnya bisa untuk berbagai pihak. Misalnya Pemerintah atau pembuat peraturan harus membuat peraturan yang pro masyarakat, tapi bagaimana kalau datanya tidak lengkap?" kata Handa, dalam peluncuran aplikasi Lawblepedia, di Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).

Oleh karena kebutuhan akan informasi hukum tersebut, Handa mengapresiasi Lawblepedia yang baru saja diluncurkan. Lawblepedia adalah aplikasi yang menyediakan definisi-definisi istilah hukum di Indonesia.

"Sekarang kita selalu menggunakan smartphone sebagai sumber informasi. Menurut saya sangat perlu sekali karena tantangannya berbeda. Sekarang buku bisa lewat website bisa lewat aplikasi," kata Handa.

Menurut Founder sekaligus CEO Lawble, Charya R. Lukman, aplikasi tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat. Terutama dalam hal-hal terkait definisi hukum yang seringkali membingungkan.

"Lawblepedia memahami pentingnya hukum untuk dimengerti oleh masyarakat secara luas. Melalui sosialisasi hashtag Indonesia Melek Hukum, kami bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara umum untuk mengerti hukum, karena hukum adalah segala sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan dihindari dari kehidupan sehari-hari," kata Charya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement