Jumat 09 Mar 2018 00:12 WIB

Lawblepedia Klaim Memiliki Definisi Istilah Hukum Valid

Aplikasi ini datanya berdasarkan Undang-Undang.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Winda Destiana Putri
Aplikasi Lawblepedia.
Foto: Republika/Inas Widyanuratikah
Aplikasi Lawblepedia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aplikasi Lawblepedia diklaim menjadi aplikasi definisi hukum paling valid apabila dibandingkan dengan mesin pencari lainnya. Hal ini disampaikan Chief Technology Officer, Eric Wishnu Saputra dalam peluncuran aplikasi tersebut, Kamis (8/3).

"Aplikasi ini datanya berdasarkan Undang-Undang, dan kita juga memastikan Undang-Undangnya masih berlaku sehingga definisi yang kita sediakan valid," kata Eric.

Menurut Founder sekaligus CEO Lawble, Charya R. Lukman, pihaknya menggunakan definisi resmi dari institusi-institusi pemerintah sehingga pengertian yang ada di dalam aplikasi tersebut dijamin valid. Hal tersebut juga membantu pengguna agar tidak kebingungan apabila menemukan definisi istilah hukum yang berbeda-beda di mesin pencari lainnya.

"Darimana sebenarnya Lawblepedia mendapatkan dasar hukumnya? Intinya setiap peraturan yang berlaku, jadi kita mendapatkan peraturan dari lembaga-lembaga institusi pemerintah. Peraturan valid disini adalah peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah yang masih berlaku," kata dia.

Ia mengatakan, selama ini masyarakat mencari definisi istilah hukum melalui google. Sedangkan, di dalam mesin pencarian tersebut akan muncul berbagai macam definisi dari berbagai sumber. Masyarakat Indonesia tentunya perlu mengetahui definisi resmi yang diberikan Pemerintah agar tidak berbeda dari konsep aturan hukum yang ada di negara tersebut.

Pihaknya pun akan terus memperbarui aplikasi tersebut apabila ada tambahan definisi terbaru. Sehingga, pengguna tidak perlu mengunduh ulang aplikasi apabila ada pembaruan definisi.

Saat ini, Lawblepedia memiliki sekitar 10 ribu definisi istilah hukum. Charya mengatakan, definisi tersebut masih belum seluruhnya. Seiring berjalannya waktu pihaknya akan terus menambah definisi sampai pada istilah hukum yang terdapat di Pemerintah Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement