REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian dan operator ponsel akan bersinergi untuk memvalidasi database nomor identitas ponsel atau international mobile equipment identity (IMEI) yang beredar di Indonesia. Langkah yang membidik ponsel ilegal ini ditargetkan siap pada April 2018.
"Nanti jadi rujukan operator, mana yang tidak terdaftar ya tidak aktif, tetapi kalau yang sekarang ada ya harus aktif, makanya yang ada ini nanti ada masa yang sudah aktif untuk diregister," ujar Rudiantara di Jakarta, Kamis (15/2).
Selama ini operator mengetahui nomor IMEI ponsel yang terdaftar resmi mau pun yang tidak terdaftar, tetapi masih memperbolehkan pengguna ponsel mengakses layanan.
Menkominfo menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ponsel yang sudah beredar tidak bisa digunakan karena belum terdaftar dalam database tersebut.
Bahkan nantinya untuk masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri dapat mendaftarkannya ke Kementerian Perindustrian, dengan syarat hanya untuk dipakai sendiri dan tidak dijual.
"Database ini perlu sosialisasi, dijamin tidak akan mematikan yang sudah ada," ucap dia.