REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan aturan dan standar keamanan permainan berbasis informasi teknologi dengan fitur lokasi masih terus dibahas oleh pemerintah dan penyedia aplikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pembahasan mengenai aturan itu terus didiskusikan dengan pihak pembuat aplikasi dan Google, khususnya Google Maps. Ia mengatakan akan bertemu dengan pihak pengelola Google khusus membahas penggunaan fitur Google Maps untuk permainan Pokemon Go yang mengundang kontroversi di masyarakat.
Menkominfo menjelaskan Pokemon Go sebagai sebuah aplikasi permainan, maka tidak mungkin begitu saja diblokir. Menurutnya yang harus dilakukan oleh pihak pengembang permainan dan Google adalah tidak mendorong para pemain Pokemon Go berburu "monster" di kawasan yang termasuk ke dalam objek vital.
"Hari ini saya ketemu Vice President (VP) yang khusus menangani Google Maps, saya mendorong Google bekerja sama dengan pengembang aplikasi menyimpan demons di lokasi museum nasional, di kota tua dan daerah pariwisata," tuturnya di sela-sela sosialisasi sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR/DPD di Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut Rudiantara, objek vital tidak hanya sekadar fasilitas militer, namun juga fasilitas lainnya, termasuk pembangkit listrik dan sarana lainnya. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada pembahasan dan pemahaman yang sama mengenai definisi objek vital tersebut.