REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertarungan hak paten antara Apple dan Samsung tampaknya belum benar-benar berakhir. Kini, Apple meminta kepada pengadilan AS untuk memaksa Samsung membayar 180 juta dolar.
Dilansir dari Digital Trends, Sabtu (26/12), awal bulan Desember Apple telah memenangkan pertempuran hak paten dengan Samsung. Samsung diharuskan membayar 548 juta dolar sebagai ganti rugi hak paten kepada Apple.
Namun, Apple tampaknya belum puas karena kini mereka meminta pengadilan AS, untuk mengharuskan Samsung kembali membayar ganti rugi sebesar 180 juta dolar.
Apple berdalih angka itu didapatkan dengan melakukan perhitungan atas lima produk lain dari Samsung, usai juri pengadilan federal memutuskan Galaxy melanggar hak paten Apple.
Dengan begitu, peperangan hak paten berarti belum akan berakhir di antara dua raksasa ponsel pintar tersebut.
Sebelumnya, Apple menggugat Samsung karena dianggap melanggar hak paten dan menyalin desain iPhone paa 2011.
Gugatan itu telah memaksa Samsung membayar ganti rugi sebesar 930 juta dolar, sebelum dikurangi menjadi 382 juta dolar oleh pengadilan banding.
Apple dan Samsung sendiri dijadwalkan untuk bertemu di pengadilan federal San Jose pada Maret nanti.