REPUBLIKA.CO.ID, REUTERS--Samsung masih bisa bernafas lega. Bisnis di daratan Amerika Serikat masih berpeluang meski baru-baru ini kalah dari perang paten melawan Apple.
Sebuah pengadilan di AS membatalkan pelarangan produk Galaxy Tab 10.1, produk yang ditarget Apple dalam pertikaian paten tempo hari. Keputusan itu membuat raksasa elektronik Korea Selatan mampu menjual lagi produk tersebut di Amerika Serikat.
Larangan distrubusi produk itu sebelumnya telah diterapkan sebelum persidangan perang paten antara pembuat iPhone, Apple, melawan Samsung. Persidangan yang diawasi ketat oleh media dan pengamat teknologi berakhir dengan kemenangan Apple terkait sejumlah klaim pelanggaran paten yang diajukan perusahaan tersebut.
Namun, di antara sejumlah gugatan Apple yang disetujui, Samsung justru dianggap juri tidak melanggar paten yang mendasari pelarangan penjualan produk tersebut di AS. Atas landasan itu, Samsung pun mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mencabut larangan yang akhirnya dikabulkan.