Selasa 04 Dec 2012 16:14 WIB

Uji Materi Mahkamah AS: Apakah Gen Layak Dipatenkan?

Sembilan hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat
Foto: US SUPREME COURT
Sembilan hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat

REPUBLIKA.CO.ID, Sistem paten di Amerika Serikat memang menarik untuk diikuti sekaligus bikin berkernyit. Aturan paten njelimet tak hanya dijumpai dalam bidang software dengan topik terhangat Apple vs Samsung. Paten di AS ternyata juga merambah gen manusia yang notabene elemen dasar alam.

Mahkamah Agung Amerika Serikat, Jumat, pekan lalu seperti dilaporkan Wired, menyatakan tengah melakukan uij material untuk menentukan apakah gen manusia bisa dipatenkan atau tidak.

Uji materi ini dilakukan setelah muncul pertikaian paten terkait dengan gen manusia yang diketahui untuk mendeteksi gejala dini kanker payudara dan indung telur.

Sebuah gugatan hukum diajukan pada 2009 oleh American Civil Liberties Union (ACLU) mengklaim bahwa Amandemen Pertama dipertaruhkan karena bentuk-bentuk paten begitu luas, mereka membatasi ilmuwan untuk memeriksa dan membandingkan gen BRCA1 dan BRCA2 yang menjadi pusat sengketa.

Dalam kalimat sederhana, paten yang diterbitkan lebih dari satu dekade lalu ternyata meliputi metode sains baru apapun yang diperlukan untuk memeriksa gen dua manusia tadi yang mungkin telah dikembangkan ilmuwan lain.

ACLU yang mewakili puluhan pasien dan periset menyatakan kasus itu menantang dan menggugat legalitas pemberian paten kepada elemen terdasar individu manusia. Grup sipil itu mempertanyakan. "Apa yang dipatenkan di sini adala gagasan abstrak bahwa alam telah membuat dua gen berbeda yang mengarah kepada peningkatan risiko terpapar kanker."

Berdasarkan gugatan itu, Myriad Genetik, si pemegang hak paten sekaligus tergugat dalam kasus tersebut, memiliki hak monopoli virtual seperti melakukan uji prediktif untuk kanker payudara dan kanker ovarium. Itu artinya, setiap wanita yang takut mereka mungkin memiliki risiko dan mencoba mencari tahu tipe gen dalam tubuhnya BRCA1 dan BRCA2 atau berupaya mengintepretasikan keduanya,--selain para pemegang hak paten--akan dikenai biaya 3 ribu dolar (Rp28 jutaan) per satu kali tes.

Myriad, yang pernah menginstruksikan para ilmuwan Universitas Yale untuk menghentikan riset terkait gen tersebut, berkeras bahwa patennya sah dan legal, bunyi pernyataan perusahaan  saat banding di Pengadilan Federal, Agustus.

Sekitar 10 persen wanita dengan kanker payudara cenderung memiliki satu mutasi yang diwarisi dari orang tua mereka. Gen itulah yang menjadi pokok sengketa, demikian menurut gugatan.

Menariknya paten-paten untuk pengujian genetika eksklusif juga diberikan kepada pemilik gen. Kantor Paten dan Merek Dagang AS pertama kali menerbitkan paten untuk gen manusia pada 1982 kepada Universitas Calofornia yang saat itu mengungkap gen berperan dalam pembentukan hormon pengembangan payudara selama kehamilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement