Kamis 26 Feb 2015 02:30 WIB

Langgar Paten, Apple Bayar 533 Juta Dolar AS

The Apple logo is pictured at its flagship retail store in San Francisco, California January 27, 2014.
Foto: Reuters/Robert Galbraith
The Apple logo is pictured at its flagship retail store in San Francisco, California January 27, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Apple Inc telah diperintahkan untuk membayar denda 532.900.000 dolar AS setelah juri federal menemukan perangkat lunak iTunes melanggar tiga paten milik perusahaan lisensi paten yang berbasis di Texas, Smartflash LLC.

Meskipun denda tersebut lebih ringan dari uang ganti rugi yang diminta Smartflash sebanyak 852 juta dolar, namun putusan yang sempat terlambat itu, pada Selasa (24/2) malam, masih menjadi pukulan mahal bagi perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat itu.

Setelah berunding selama delapan jam di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, juri mengatakan bahwa Apple tidak hanya menggunakan paten Smartflash tanpa izin, tetapi juga melakukannya dengan sengaja.

Apple menyatakan hasilnya adalah alasan lain mengapa reformasi diperlukan dalam sistem paten untuk mengekang litigasi oleh perusahaan yang tidak membuat produk sendiri, seperti Smartflash.

"Kami menolak untuk membayar perusahaan ini untuk ide-ide karyawan kami yang telah menghabiskan bertahun-tahun untuk berinovasi dan sayangnya kami tidak diberikan pilihan selain dengan melawan ini melalui sistem pengadilan," kata seorang juru bicara Apple seperti dilansir dari Reuters, Rabu.

Sementara itu, seorang wakil untuk Smartflash tidak bisa segera dihubungi.

Smartflash menggugat Apple Mei 2013 dengan tuduhan bahwa perusahaan iTunes Cupertino yang berbasis di California itu melanggar hak paten yang berhubungan dengan mengakses dan menyimpan lagu download, video dan game.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement