Kamis 15 Jan 2015 12:22 WIB

Penataan Frekuensi Jangan Korbankan 180 Juta Pengguna 2G

Teguh prasetya
Teguh prasetya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--ketua dewan Pakar ICT Forum, Teguh Prasetya mendesak Kominfo untuk melindungi pengguna layanan 2G yang masih menggunakan spektrum 1.800 MHz.  Menyusul rencana pemerintah mengalokasikan frekuensi yang sama untuk mendukung layanan LTE-4G.

Teguh mengharapkan pemerintah melakukan perencanaan yang matang, berhati-hati dan bisa menerapkan implementasi yang seamless. '' Agar pengguna 2G di frekuensi yang sama tidak dirugikan, karena frekuensi 1.800 Mhz digunakan untuk mendukung layanan LTE 4G,'' kata Teguh.

Operator seluler di Indonesia saat ini menggunakan spektrum 1.800 MHz untuk mendukung layanan 2G. Kepemilikan frekuensi ini juga bervariasi, Telkomsel memiliki lebar pita 22,5 MHz, Indosat dengan 20 MHz, XL Axiata 22,5 MHz, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) 10 MHz.

Di frekuensi yang ada ada 180 juta pengguna layanan 2G. Pengguna layanan 2 G Telkomsel sekitar 90 juta, XL sekitar 30 juta, Indosat 32 juta, Tri 20 juta.

Blok di frekuensi ini terpisah-pisah alias tidak contiguous (berdampingan). Ada usulan dilakukan penataan frekuensi agar frekuensi yang ada bisa dimanfaatkan secara optimal. Apalagi frekuensi yang sama bisa digunakan untuk menyelenggarakan 4G LTE.

Penataan frekuensi sendiri tengah dibahas Kementerian Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bersama para operator. Dari pembahasan tadi muncul tiga wacana konsep contiguous, yakni opsi pertama XL, Indosat, Telkomsel, Tri. Opsi kedua, XL, Telkomsel, Indosat, Tri. Dan opsi ketiga XL, Tri, Indosat, Telkomsel.

Untuk menjamin kelancaran penataan urutan kanal tersebut, menurut Teguh, diperlukan kesediaan dari setiap operator untuk menyediakan alokasi frekuensi penyangga terlebih dahulu selama migrasi, dari alokasi awal menuju alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Tentunya hal tersebut memerlukan perencanaan yang matang dan harus dilakukan secara terkoordinir baik teknis maupun waktu implementasinya antar operator maupun dengan pemerintah sebagai regulatornya," kata Teguh.

Teguh juga menegaskan bahwa kepentingan komunikasi pelanggan yang menggunakan baik layanan suara, SMS, maupun data yang harus tetap terlayani dengan normal tanpa boleh ada interupsi layanan sedikitpun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement