REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- Raksasa mesin pencari asal Tiongkok, Baidu, diperintahkan untuk membersihkan konten mereka menyusul ditemukannya dokumen (file) porno pada layanan penyimpanan online.
Seperti dilaporkan kantor berita Xinhua, Ahad (11/8), perintah itu dikeluarkan pihak berwenang setelah otoritas administratif budaya Beijing mengkonfirmasi informasi dari masyarakat bahwa beberapa akun Baidu Cloud berisi konten cabul. Xinhua mengutip pernyataan dari badan anti-pornografi dan anti-publikasi ilegal di Beijing.
Baidu menolak untuk memberikan komentar saat dihubungi melalui telepon oleh Reuters.
Otoritas Tiongkok meluncurkan kampanye anti-pornografi pada bulan April sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk "membersihkan" Internet sekaligus memberangus kebebasan berekspresi secara online.
Sementara itu Reuters melaporkan bahwa pada bulan Mei, perusahaan internet Sina Corp didenda 5,1 juta yuan oleh otoritas Beijing karena telah membiarkan konten "tidak sehat dan tidak senonoh" pada saluran online dan di website utamanya.