Rabu 06 Nov 2013 16:51 WIB

Kemenkominfo Panggil XL-Axis untuk Samakan Persepsi

Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto
Foto: Antara
Juru Bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil operator telekomunikasi seperti pihak XL dan Axis untuk mencari pandangan dan menyamakan persepsi terkait rencana merger dua operator yang hingga kini belum ada temunya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Rabu (6/10) menyatakan pertemuan itu hanya sekedar dengar pendapat atau hearing guna menyamakan persepsi.

"Kami hanya mendengarkan suara dan persepsi mereka tentang merger dan akuisisi XL- Axis saja. Itu sebagai bagian dari transparansi kami bahwa kami tidak egois begitu saja dalam memutuskan masalah tersebut," ujar Gatot Dewa Broto. Selain XL dan Axis maka Telkomsel juga dimintai pandangannya.

"Telkomsel memberikan masukan yang cukup konstruktif, tetapi itu masih bagian yang akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan masalah itu," kata Gatot.

Sementara itu, VP Regulatory Management Telkomsel, Endi P Muharram usai pertemuan mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah untuk menggunakan momentum ini guna melakukan rebalancing frekuensi dengan menghitung ulang kebutuhan frekuensi baik yang saat ini maupun eksisting maupun ke depannya.

Pada kesempatan itu, Telkomsel juga sudah mengajukan tambahan 10 Mhz di pita 1800Mhz.

"Sesuai ketentuan yang berlaku maka spektrum harus kembali ke pemerintah. Saat pemerintah meredistribusi inilah menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan rebalancing spectrum dengan mengedepankan keseimbangan industri yang memberi manfaat secara maksimal untuk negara," ujar Endi.

Untuk itu, tambahnya, sesuai komitmen Telkomsel untuk membangun jaringan secara nasional yang sudah disampaikan kepada pemerintah pekan lalu, maka Telkomsel mengajukan tambahan 10 Mhz di pita 1800 MHz dari ex- Axis.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa juga mengingatkan, frekuensi telkom sumbernya terbatas, sehingga semua pihak tak dapat memindahkan frekuensinya, namun harus dikembalikan ke pemerintah, kemudian otoritas telelekomunikasi yang mengaturnya kembali.

"Mari kita jaga aset strategis tetap sebagai milik negara atau pemerintah harus punya kewenangan mengaturnya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement