Ahad 15 Dec 2013 06:02 WIB

Akuisisi XL-Axis Bisa Terganjal Prosedur Hukum

Axis
Foto: Axis
Axis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan lampu hijau terkait proses akuisisi PT Axis Telekom Indonesia oleh PT XL Axiata. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum merestui proses penggabungan dua perusahaan telekomunikasi tersebut.

 

Menurut mantan Ketua Majelis KPPU, Bambang Purnomo Adiwiyoto, ada persoalan yang masih mengganjal dalam aksi korporasi tersebut, di antaranya belum adanya prosedur hukum khusus akuisisi perusahaan telekomunikasi. Hal itu dikarenakan di dalam akuisisi terdapat pengalihan spektrum frekuensi.

 

Bambang mengatakan, berdasarkan PP No. 53 Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun dalam PP No. 53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri.

Untuk itu, kata dia, seharusnya frekuensi Axis terlebih dahulu dikembalikan ke pemerintah sebagai pemilik frekuensi. Setelahnya, apakah frekuensi itu akan digunakan, diserahkan pada kebijakan pemerintah.

 

"Dikembalikan ke pemerintah dulu. Nanti pemerintah yang menata ulang," ungkap Bambang kepada wartawan akhir pekan ini dalam rilis yang diterima ROL.

 

Kendati demikian, dia setuju bila terjadi perampingan operator telekomunikasi. Sebab, jumlah operator telekomunikasi di Indonesia terlalu banyak, apalagi jika dibandingkan negara-negara lain. "Sekarang sudah terlalu banyak. Layaknya hanya tiga atau empat saja," tambahnya.

 

Dia menambahkan, menurut aturannya, di Indonesia tidak dipersoalkan masalah monopoli. Justru yang jadi masalah bila ada penyalahgunaan monopoli.

Dalam UU No 40/2000 tentang Perseroan Terbatas, menyangkut industri telekomunikasi, ada perlakuan khusus yang harus diketahui khalayak bahwa merger hanya untuk aset dan pelanggan perusahaan yang dimerger atau diakuisisi.

 

Merger, sambung dia, tidak termasuk spektrum frekuensinya, karena frekuensi tidak merupakan aset perusahaan namun berupa hak pakai. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 36 tahun 1999 mengenai Telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement