Iwan menuturkan, pihaknya akan mengambil sampel gas untuk diteliti lebih lanjut. Sementara, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi juga menyoroti sisi pengaturan pengambilan air tanah melalui sumur bor.
Informasi awal menyebutkan sumur bor tersebut memiliki kedalaman hingga 100 meter dan sudah memiliki izin sejak 2020. Fungsional Penyelidik Bumi dari PATGTL Badan Geologi Kementerian ESDM Wahyudin mengungkapkan bahwa banyak industri yang berada di wilayah utara Jawa Barat memakai air tanah.
"Ke depan, jadi masukan untuk Badan Geologi melokalisasi wilayah yang kemungkinan ada semburan gas untuk memberi perizinan air tanah sehingga lebih selektif dalam memberi izin untuk penggunaan air tanah," ujar Wahyudin.