REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jejaring media sosial Meta Platform, yang menaungi Facebook dan Instagram, akan diselidiki atas potensi pelanggaran peraturan konten online Uni Eropa yang terkait dengan keselamatan anak. Jika tuduhan itu terbukti, maka platform milik Mark Zuckerburg tersebut akan dikenakan denda yang besar.
Berdasarkan Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa (Digital Services Act/DSA) yang berlaku tahun lalu, perusahaan-perusahaan teknologi diharuskan berbuat lebih banyak untuk mengatasi konten illegal dan berbahaya.
Komisi Eropa mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk membuka investigasi mendalam terhadap Facebook dan Instagram karena kekhawatiran bahwa mereka tidak menangani risiko terhadap anak-anak secara memadai. Meta menyerahkan laporan penilaian risiko pada bulan September.
"Komisi prihatin bahwa sistem Facebook dan Instagram, termasuk algoritmanya, dapat menstimulasi kecanduan perilaku pada anak-anak, serta menciptakan apa yang disebut rabbit-hole effect. Selain itu, Komisi juga khawatir dengan metode verifikasi usia dan verifikasi yang dilakukan oleh Meta," ujar eksekutif Uni Eropa, dilansir Reuters, Jumat (17/5/2024).
Kekhawatiran regulator terkait dengan anak-anak yang mengakses konten yang tidak pantas.
Di sisi lain, Meta juga telah menjadi sorotan Uni Eropa karena disinformasi pemilu, yang merupakan kekhawatiran utama menjelang pemilihan Parlemen Eropa yang krusial bulan depan. Pelanggaran DSA dapat menyebabkan denda sebanyak 6 persen dari omzet global tahunan perusahaan.