REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena aset kripto yang fantastis kian menarik minat investor Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan jumlah investor crypto di Indonesia tercatat 4,45 juta di akhir Maret 2021. CEO & Co-Founder Tokocrypto Pang Xue Kai menyampaikan pertumbuhan di Tokocrypto sangat positif.
"Kami mencatatkan active trader mencapai lebih dari 90 ribu per pekan.
Pertumbuhan positif aset kripto tidak dapat dilepaskan dari peran serta berbagai pihak, misalnya pemerintah, pedagang, asosiasi, media dan tentu saja para investor," kata dia di Jakarta, Kamis (29/4).
Sehubungan dengan ekosistem investasi aset kripto itu sendiri, kepercayaan dan kemudahan masyarakat berinvestasi perlu terus dibangun, dari mulai bursa, pedagang dan lembaga kliringnya.
Untuk itu, Tokocrypto juga menjalin kolaborasi bersama Peruri, sebagai satu-satunya BUMN yang termasuk dalam penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) di bawah koordinasi Kementerian Kominfo. Sebagai PSrE, Peruri memiliki kemampuan menerbitkan digital certificate yang dapat digunakan untuk customer on boarding.
Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, Peruri sejak 50 tahun yang lalu sudah bergerak sebagai perusahaan penjamin keaslian. Saat ini, kata dia, Peruri juga mampu menjaminkan keaslian sistem digital. Salah satunya adalah proses verifikasi dan autentikasi customer on boarding.
"Proses ini menjadi sangat kritikal karena jika kita sudah yakin dengan validitas dari usernya, maka untuk segala jenis transaksi yang dilakukan akan aman. Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Tokocrypto untuk terus meningkatkan kepercayaan publik dan rasa nyaman baik bagi pelanggan dan ekosistemnya yang bertujuan menumbuhkan industri aset crypto. Hal ini selaras dengan semangat Peruri untuk mendukung industri Blockchain di Indonesia," kata Dwina.
Berbagai inisiatif pemerintah untuk menciptakan iklim industri aset kripto yang kondusif sudah dilakukan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti pun terus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum. Serta, kepastian berusaha di sektor komoditas digital atau aset kripto.
"Kami tentunya mendukung berbagai kebijakan pemerintah terkait aset kripto, dimana tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya di bidang blockchain dan investasi aset kripto, termasuk dalam mendukung Bappebti dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) agar Indonesia mendapatkan keanggotaan penuh FATF," kata Teguh Kurniawan Harmanda.
Sosok yang biasa disapa Manda ini menjelaskan, tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional. Hal ini demi memberantas pencucian uang, pendanaan teroris dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.