Kamis 30 Jul 2020 17:58 WIB

Sharing Telekomunikasi Jangan Melanggar Hukum

Sharing Telekomunikasi diharapkan tidak menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Jaringan telekomunikasi (ilustrasi)
Foto:

Guntur Saragih komisioner KPPU menilai penerapan sharing economy di industri ICT dan telekomunikasi Indonesia sangat  bagus. Namun Guntur mengingatkan agar rencana yang nampak  indah tersebut jangan sampai menimbulkan persaingan usaha  yang  tidak  sehat.  Justru sharing economy di industri ICT dan   telekomunikasi harus bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan menumbuhkan investasi.

“Beberapa perusahaan yang menerapkan sharing economy telah diberikan sanksi. Di luar negeri pernah ada Amazon dan Grab  di  Singapura, Malaysia serta Indonesia yang diberikan sanksi oleh  pengawas persaingan usaha. Kita berharap manfaat dari sharing  economy dapat semaksimal mungkin dengan dampak persaingan usaha yang seminimal mungkin," ucap dia.

Guntur mengatakan, dalam sharing economy yang harus  diperhatikan agar tak menjadi pelanggaran adalah tidak boleh ada pengaturan harga, pengaturan alat produksi atau sumber daya untuk berproduksi sehingga menimbulkan kenaikkan harga dan pengaturan area pemasaran. Tujuannya agar tidak terjadi kartel.

"Pelaku usaha tidak boleh melanggar aturan tersebut. Termasuk ketika ingin melakukan sharing economy di industri telekomunikasi. Jika ingin melakukan sharing economy di pasar yang bersangkutan, maka harus membuat joint venture. Boleh   melakukan pengaturan produksi namun harus melakukan joint venture,” terang Guntur.

Guntur mengakui sharing economy merupakan keniscayaan.  Namun di berbagai negara, pelaku usaha yang ingin melakukan sharing economy dengan mekanisme joint venture atau kerja sama operasi, diwajibkan untuk melapor kepada komisi persaingan usaha. Selain itu, melihat tantangan pengembangan dan perluasan coverage infrastruktur telekomunikasi yang memerlukan investasi besar, Guntur menyampaikan investasi-investasi terbaik terjadi di negara-negara yang memiliki iklim persaingan usaha yang bagus. 

Untuk itu, guna mendorong terjadinya percepatan pengembangan dan perluasan coverage infrastruktur telekomunikasi perlu dipastikan adanya persaingan usaha yang sehat antar operator telekomunikasi. “Apa yang baik di negeri lain belum tentu baik diterapkan di Indonesia. Sehingga KPPU tak hanya memandang sharing economy itu sebagai industri yang besar dan efesien. Namun KPPU melihat tujuan dari sharing economy juga harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sehingga nantinya sharing economy tidak memberikan dampak yang negatif bagi perekonominan nasional seperti terjadinya persekongkolan, integrasi vertikaldan pengaturan harga, produksi dan/atau wilayah,” terang Guntur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement