Senin 08 Jul 2019 21:01 WIB

Qualcomm: Sistem DIRBS Bisa Blokir Ponsel dari Black Market

Indonesia akan meregulasi DIRBS buatan Qualcomm pada Agustus.

Pengguna ponsel. (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Pengguna ponsel. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produsen prosesor Qualcomm telah menyiapkan Sistem Pengidentifikasi Perangkat, Registrasi, dan Blokir (DIRBS) guna mendukung pemerintah untuk menerapkan pemberantasan ponsel pintar ilegal. Sistem tersebut bekerja melalui validasi Identifikasi Perangkat Bergerak Internasional (IMEI).

"Sistem DIRBS merupakan wujud dukungan Qualcomm untuk membantu pemerintah mengenai validasi IMEI (dengan) nomor telepon sekaligus membantu meningkatkan kualitas jaringan," kata Direktur Hubungan Pemerintahan Qualcomm International Nies Purwanti di Jakarta, Senin.

DIRBS, menurut Nies, merupakan sistem yang telah dikembangkan Qualcomm melalui piranti lunak sumber terbuka (open source software). Sistem itu memiliki kemampuan mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengendalikan akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

DIRBS juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel dengan menggunakan jaringan operator dan melihat pangkalan data milik Kementerian Perindustrian dan GSMA sebagai asosiasi komunikasi perangkat bergerak internasional. Nies menjelaskan, sistem DIRBS dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan, misalnya pada ponsel yang merupakan produk selundupan (black market), ponsel duplikat, atau ponsel yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Sistem DIRBS di Indonesia akan dipopulerkan dengan nama Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) yang nantinya akan menjamin perlindungan dan keamanan data pengguna ponsel serta garansi purna jual. Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan akan membuat regulasi terkait validasi IMEI menggunakan sistem DIRBS itu pada 17 Agustus.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Sementara, penggunaan sistem DIRBS Qualcomm didasarkan pada penandatanganan Nota Kesepahaman pada 2017 antara pemerintah dengan Qualcomm Incorporated.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement