Selasa 10 Nov 2015 04:37 WIB

Telkomsel Klaim Serius Terkait Registrasi Prabayar

Direktur Sales Telkomsel, Mas'ud Khamid (tengah) dan Commisioner BRTI I Ketut Prihadi (kanan), menunjukkan proses registrasi pelanggan prabayar.
Direktur Sales Telkomsel, Mas'ud Khamid (tengah) dan Commisioner BRTI I Ketut Prihadi (kanan), menunjukkan proses registrasi pelanggan prabayar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Telkomsel mengklaim serius terkait dengan proses registrasi kartuprabayar. Senin (9/11) di Surabaya, Telkomsel bersama dengan BRTI melakukan sosialisasi registrasi prabayar kepada mitra AD di seluruh Indonesia

Pemerintah berencana menertibkan registrasi pelanggan prabayar. Penertiban registrasi pelanggan pra bayar ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/PER/M.KOMINFO/0/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Mengamati perkembangan di lapangan serta laporan dari operator telekomunikasi, BRTI kemudian mengeluarkan Surat Perintah BRTI no.161/BRTI/V/2014 mengenai “Perintah Tindak Lanjut Penertiban Registrasi Pelanggan”.

 

Direktur Sales Telkomsel, Mas’ud Khamid mengatakan, Telkomsel sangat serius dalam pelaksanaan peningkatan kualitas proses registrasi pelanggan sebagai bentuk kepatuhan serta dukungan pada pemerintah untuk mendapatkan akurasi data pelanggan. ''Kami telah mengimplementasikan ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan implementasinya di lapangan,” kata Mas'ud.

 

Implementasi yang telah dilakukan Telkomsel yaitu pembaruan Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Registrasi Pelanggan Prabayar mulai tanggal 22 April 2014, sosialisasi dan edukasi (pelatihan) kepada petugas pelayanan GraPARI mulai tanggal 1 Mei 2014, sosialisasi dan edukasi kepada Mitra Distributor Telkomsel mulai tanggal 9 Juni 2014, pemasangan banner Registrasi Pelanggan Baru di seluruh GraPARI mulai bulan Juli 2014 dan materi digital di GraPARI TV dan Mobile GraPARI, serta sosialisasi dan edukasi kepada mitra Outlet serta pemasangan poster registrasi pra bayar mulai bulan Agustus 2014.

 “Selama ini penipuan banyak dilakukan oleh nomor-nomor prabayar. Dengan keseriusan Telkomsel dalam registrasi pelanggan pra bayar, pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali dalam melakukan tindak kejahatan.”,  ucap Mas’ud.

Telkomsel mengundang mitra outlet seluruh Indonesia, karena merekalah yang nantinya berhubungan langsung dengan pelanggan. Setiap outlet wajib melakukan registrasi langsung setiap pelanggan yang membeli kartu Perdana sesuai dengan ID calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar).

Mas’ud pun menekankan bahwa  terkait dengan penertiban registrasi pelanggan, Telkomsel bersikap proaktif dan senantiasa memberikan pelatihan kepada mitra authorized dealer dan outlet-outlet yang berada di bawahnya, sehingga pihak outlet dapat turut serta memberikan edukasi kepada para konsumen, dalam hal ini pelanggan Telkomsel.

Outlet wajib memberi jaminan kepada Telkomsel bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila di kemudian hari ditemukan terdapat data pelanggan jasa telekomunikasi prabayar yang tercatat dalam database Telkomsel berbeda dengan data pelanggan yang sebenarnya, maka Telkomsel berhak meminta klarifikasi kepada mitra outlet.

Apabila kartu perdana yang telah terjual ke pihak Mitra AD didistribusikan kepada pihak lain, Mitra AD Telkomsel berkewajiban untuk memberikan sosialisasi dan membuat perjanjian pengalihan tanggung jawab terkait pemenuhan kewajiban proses registrasi prabayar.

 

“Telkomsel akan selalu patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator. Di sisi lain, Telkomsel juga mengharapkan agar pemerintah melakukan implementasi ketentuan secara adil, merata, konsisten dan transparan kepada semua operator.”, tutup Mas’ud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement