Clock Magic Wand Quran Compass Menu

BRTI: Gerai Penjual Kartu Perdana Mesti Teregistrasi

SIM Card. Ilustrasi.
thenextweb.com SIM Card. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan kedepan seluruh gerai penjual kartu perdana harus teregistrasi oleh operator telekomunikasi agar penjualannya lebih terawasi.

Sponsored
Sponsored Ads

"Jadi nanti kartu perdana hanya bisa dijual oleh gerai tertentu yang teregistrasi dan telah memiliki kartu identitas yang diberikan oleh operator," kata Ketua BRTI Kalamullah Ramli yang juga Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan sesuai pemantauan di lapangan terbukti bahwa penjualan kartu perdana secara tidak terawasi dan terkendali memudahkan berbagai pihak memanfaatkan kartu perdana secara bebas. Hal itu juga diperkuat dengan beberapa gerai yang menjual murah kartu perdana tersebut.

Scroll untuk membaca

"Saat ini kartu perdana bisa dibeli di gerai-gerai umum di pinggir jalan yang banyak menjamur dimana-mana. Mudahnya memperoleh nomor baru dari SIM-card baru, memberikan peluang besar bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya," katanya.

Tidak adanya pengawasan dalam penjualan itu, menurut dia, juga sedikit banyak menyumbang munculnya berbagai penjualan kembali nomor kartu perdana yang sudah diaktifkan atau kedaluwarsa. "Banyak yang komplain mengapa nomor yang baru dibeli begitu mudahnya diakses orang lain," katanya.

Namun demikian, ia menegaskan, ke depan peraturan itu hanya berlaku bagi gerai penjual kartu perdana, sementara untuk penyedia pengisian ulang pulsa tidak ada pengaturan serta pembatasan khusus.

Sementara itu terkait teknis pelaksanaan peraturan itu rencananya akan diserahkan kepada operator terhadap masing-masing gerai.

sumber : Antara

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>