Kamis 17 Apr 2014 01:50 WIB

Registrasi Pelanggan Kartu Seluler Prabayar Diperketat

Pesan singkat SMS. Ilustrasi
Foto: .
Pesan singkat SMS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan kesepakatan untuk mengatur kembali tata cara registrasi pelanggan prabayar dengan operator telekomunikasi guna menekan tindak kejahatan melalui berbagai modus penipuan.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli yang juga Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo di Yogyakarta, Rabu (16/4), mengatakan aturan baru itu berupa pencatatan identitas calon pelanggan yang dilakukan langsung operator melalui gerai di lapangan.

"Jadi kami minta operator melakukan pencatatan identitas calon pelanggan pada saat membeli SIM-card yang dijual di gerai-gerai atau lapak-lapak di pinggir jalan, bukan lagi dilakukan pelanggan secara mandiri," kata Ramli.

Menurut dia, ketentuan itu diberlakukan karena hingga saat ini banyak data pelanggan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau palsu yang pada gilirannya memberi peluang melakukan tindak penipuan atau kejahatan lainnya melalui pesan singkat atau telepon.

"Banyak pihak meyakini bahwa salah satu penyubur praktik kejahatan melalui SMS dan telepon adalah karena sulitnya melacak siapa yang mengirim SMS dan penelepon," katanya dalam pertemuan yang juga dihadiri sejumlah direksi penyelenggara layanan bergerak seluler itu.

Dalam kesepakatan tersebut, operator diminta untuk melakukan aktivasi kartu perdana setelah data yang disampaikan calon pelanggan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. "Jadi kami minta pendataan data pelanggan harus lebih lengkap sebelum dilakukan aktivasi agar kedepan pelacakan nomor  pelanggan dapat mudah dilakukan ketika terjadi penyalahgunaan," katanya,

Menurut dia, kemajuan teknologi memberikan manfaat besar dalam pembangunan komunikasi nasional. Namun ia mengakui dalam implementasi di lapangan justru benyak disalahgunakan oknum tertentu untuk melakukan tindak kejahatan.

"Ribuan bahkan ratusan orang menerima SMS dan telepon berisi penipuan, hasutan, dan berita bohong. Ada yang sudah menjadi korban, meski kebanyakan mengajukan keberatan ke BRTI karena merasa terganggu oleh SMS-SMS penipuan ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement