Senin 20 Apr 2015 17:24 WIB

Ponsel Pintar Dinilai Bukan Lagi Barang Mewah

Rep: Niken Paramita/ Red: Agung Sasongko
Ponsel pintar (ilustrasi)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ponsel pintar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak 2013 lalu pemerintah mewacanakan pengenaan pajak barang mewah (PPnBM) untuk ponsel pintar. Namun, wacana itu memang belum mencapai titik final.

Deputy CEO Smartfren Telecom, Djoko Tata Ibrahim, menilai pemerintah perlu kajian yang mendalam untuk akhirnya menentukan pengenaan pajak tersebut. Seperti jenis smartphone dan harga ponsel. "Harus ada diferensiasi, yang mewah harga berapa dan ponsel apa. Buat kami HP Rp 2 juta sudah mewah," katanya disela peluncuran Andromax C3S dan C3Si di Jakarta, Senin (20/4).

Pasalnya, saat ini Djoko mengatakan kebutuhan akan sebuah ponsel sudah sangat tinggi. Ponsel era ini sudah digunakan dari anak kecil, pekerja profesional, bahkan pekerja informal seperti tukang ojek sekalipun. "Ponsel sudah bukan barang mewah lagi. Ini menjadi produk konsumsi yang penetrasinya sudah 100 persen, sudah seperti komoditi," kata Djoko.

Djoko menyadari pengenaan PPnBM untuk smartphone merupakan bagian untuk meningkatkan kandungan komponen lokal dalam negeri dalam satu ponsel. Beberapa produsen ponsel pun sudah mulai bergerak untuk menggandeng partner lokal dan mendirikan pabrik di Tanah Air guna mencapai tingkat kandugan dalam negeri (TKDN) 40 persen. 

Sementara itu, Smartfren diakui Djoko masih menunggu keputusan tersebut jadi baru akan melancarkan strateginya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement