Ahad 01 Mar 2015 14:08 WIB

Software di Indonesia Paling Banyak Dibajak

Petugas memasang poster kampanye antipembajakan perangkat lunak di salah satu toko elektronik di Mal Taman Anggrek, Jakarta
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Petugas memasang poster kampanye antipembajakan perangkat lunak di salah satu toko elektronik di Mal Taman Anggrek, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perangkat lunak atau software merupakan barang yang paling banyak dibajak di Indonesia. Tingkat pembajakan perangkat lunak di Indonesia saat ini telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Berdasarkan studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia yang berjudul “Economic Impact of Counterfeiting in Indonesia”, perangkat lunak menduduki peringkat pertama (33.50 persen) sebagai produk yang paling sering dibajak. 

Studi ini juga mengungkapkan bahwa Negara Indonesia mengalami kerugian akibat kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan perangkat lunak asli. Namun, kerugian yang lebih nyata tentunya akan diderita oleh konsumen pengguna perangkat lunak bajakan tersebut itu sendiri.

Perangkat lunak bajakan juga mengakibatkan Indonesia berpotensi tinggi dalam bahaya serangan dunia maya yang berasal dari Trojan, botnet, dan malware. Berdasarkan “State of Internet Report” yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia. 

Untuk menanggulangi kerugian dan menciptakan perlindungan dari bahaya pembajakan, tanggal 16 Oktober 2014, pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan peraturan Undang-Undang Hak Cipta No. 28/ 2014. Saat ditanyakan mengenai sosialisasi peraturan UU tersebut, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti mengapresiasi usaha Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM dalam mempelopori UU Hak Cipta no. 28/ 2014. 

UU ini juga dapat mendukung usaha pemerintah Indonesia untuk keluar dari Priority Watch List yang dikeluarkan oleh US Trade Representative.” Priority Watch List merupakan daftar negara di dunia yang diidentifikasi sebagai negara dengan tingkat pembajakan yang tinggi. Selain Indonesia, daftar tersebut juga mencakup Tiongkok, India, dan Rusia. 

“Keluarnya Indonesia dari daftar tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor dan perusahaan, khususnya dalam bidang teknologi, untuk membuka usaha di Indonesia, tanpa merasa khawatir produknya dibajak,” kata Widya.  Adanya pengaturan yang lebih jelas dan sanksi yang lebih keras di UU Hak Cipta yang baru sudah sepatutnya akan menekan angka pembajakan dan kami mendukung agar Indonesia dapat keluar dari Priority Watch List,” kata Widya, melalui siaran pers, baru-baru ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement