REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penggunaan penguat sinyal atau repeater telekomunikasi kian massif ditemukan di mana-mana. Meski berguna untuk menguatkan sinyal seluler di suatu area, namun sebagian besar di antaranya ternyata bersifat ilegal atau tidak memiliki izin.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, Kamis, (12/6) mengatakan, repeater ilegal menimbulkan banyak gangguan. Keberadaan satu repeater ilegal bisa mengganggu wilayah sekitar BTS terdekat, bahkan bisa mengganggu juga BTS-BTS lain milik operator seluler lainnya.
Bahkan, Balai Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit (Balmon) Jakarta tahun lalu, ujar Cawidu, kewalahan gara-gara penggunaan repeater ilegal ini. Dalam satu hari ada puluhan laporan di tiap titik gangguan sinyal.
Sedangkan Balmon, terang Cawidu, hanya sanggup menindak satu hingga dua titik lokasi setiap hari. Gangguan-gangguan akibat repeater ilegal ini yang paling banyak berkaitan dengan sulitnya menerima panggilan suara, kualitas suara yang buruk, hingga panggilan yang terputus.
Di sisi lain, ujar Cawidu, layanan pesan singkat (SMS) juga seringkali gagal mengirim dan menerima. Sedangkan untuk layanan data, gangguan bisa berupa akses data yang susah dan throughput yang rendah.
Keberadaannya yang kian massif ini, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera bertindak dengan penertiban repeater ilegal.