Rabu 09 Apr 2014 17:00 WIB

Ini Efek Ponsel Premium Kena Pajak

Ponsel Pintar
Foto: voa
Ponsel Pintar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengenaan pajak barang mewah sebesar 20 persen termasuk telepon seluler dengan harga di bawah Rp5 juta diprediksikan akan mempengaruhi penjualan ponsel. Menurut, Ketua Persatuan Pedagang Pertokoan Simpang Lima Yohannes Gunawan, efek kenaikan itu membuat banyak pembeli yang enggan membeli karena berakibat pada kenaikkan harga.

"Tentu pada awalnya sangat berpengaruh karena akan ada penyesuaian harga terkait pajak tersebut," ujarnya.

Meskipun pada awalnya para pembeli akan menunda pembelian, kata dia, masyarakat akan terbiasa dengan perubahan harga tersebut.

"Pada awal penerapan peraturan ini pasti akan ada penurunan penjualan mungkin sekitar 1-2 bulan tapi selanjutnya akan terbiasa karena sekarang telepon seluler merupakan barang primer," katanya.

Diakuinya saat ini penjualan ponsel masih didominasi oleh harga di kisaran Rp1 juta-Rp2 juta, dari seluruh penjualan harga di bawah Rp5 juta mencapai 60 persen sedangkan sisanya di atas harga tersebut.

Kalaupun pengenaan pajak resmi diterapkan, Yohannes mengungkapkan belum bisa memastikan akan menaikkan harga hingga berapa.

"Persisnya belum tahu, yang pasti para penjual tentu akan lebih memilih untuk menghabiskan stok penjualan mereka, baru kemudian membeli barang baru dengan harga yang baru pula karena sudah mengikuti pengenaan pajak ini," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement