Senin 10 Mar 2014 20:24 WIB

KPPU Setuju XL dan Axis Merger

Logo XL dan Axis
Logo XL dan Axis

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan persetujuannya terhadap rencana akuisisi dan merger antara XL dan Axis Telecom Indonesia (AXIS).  Keputusan KPPU ini membawa XL semakin dekat untuk merampungkan akuisisi AXIS.

KPPU telah mengeluarkan pendapatnya yang menyatakan bahwa tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pengambilalihan saham AXIS oleh XL.

Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu.

Rencana merger XL dengan AXIS ini juga telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, XL dan AXIS juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akusisi.

Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi  berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPPU. Hal ini merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional.

''Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, kami telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator. Terwujudnya merger XL-AXIS akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat,” Hasnul.

Hasnul menyatakan bahwa XL berkomitmen untuk tetap konsisten menjadi operator maverick, yaitu operator pro-masyarakat, yang memberikan layanan terjangkau kepada pelanggan di pasar telekomunikasi Indonesia. Hal ini akan memungkinkan konsumen di Indonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik (best value for money), tidak hanya untuk aspek layanan yang terjangkau, tetapi juga kualitas dan pengalaman layanan yang baik, serta jangkauan ketersediaan produk yang semakin luas ke seluruh wilayah Indonesia.

Hasnul menjelaskan, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan bahwa proses akuisisi dan merger XL-AXIS akan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, serta manfaat merger yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati pelanggan.

Hasnul menuturkan, merger XL-AXIS tidak akan menciptakan ruang terjadinya monopolistik. Karena jumlah total pelanggan XL-AXIS pasca merger nanti akan mencapai lebih dari 65 juta, yang mewakili sekitar 21 persen pangsa pasar.

''Angka ini masih jauh di bawah pangsa pasar dari beberapa operator lainnya. Selain itu, kemudahan yang dimiliki pelanggan untuk berpindah dari satu operator ke operator lain menuntut tiap operator untuk terus berkreasi dan berinovasi agar tarif layanan dan produknya senantiasa memenuhi ekspektasi pelanggan,'' kata Hasnul.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement