Selasa 26 Feb 2013 22:35 WIB

Pornografi Segera Lenyap dari Islandia

Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Islandia tengah menyusun Undang-undang (UU) antipornografi, baik cetak maupun online. Tujuan UU antipornografi tersebut demi melindungi anak-anak dari serbuan konten seksual.

Rancangan yang diusulkan Menteri Dalam Negeri Ogmundur Jonasson ini mengundang kritik pihak oposisi yang menyebut manuver ini bisa mencipta rezim otoriter dan meruntuhkan reputasi negara di Eropa Utara itu sebagai benteng kebebasan berpendapat.

"Ketika seorang bocah 12 tahun memasukkan kata 'porno' ke Google, maka dia tak berusaha mencari foto-foto wanita telanjang, namun gambar-gambar jorok dan kekerasan yang brutal," kata Penasihat politik Menteri Dalam Negeri Islandia Halla Gunnarsdottir, Selasa (26/2).

"Ada hukum dalam masyarakat kita. Apa alasannya hukum itu tidak berlaku terhadap internet?," sambung dia seperti dilaporkan koran Inggris, The Guardian.

Gunnarsdottir menjamin RUU yang dirancang sebuah komisi para pakar ini tak akan melahirkan pembatasan-pembatasan, sebaliknya malah memperkuat ketentuan yang sudah ada. Pornografi sudah lama dilarang di Islandia, namun batasannya tak pernah jelas sehingga hukum tak bisa ditegakkan.

Majalah-majalah dewasa seperti Playboy dan Penthouse tetap dijual bebas, sementara toko-toko alat bantu seks tetap berjualan, bahkan sejumlah saluran TV digital menyiarkan film porno.

Pemerintah Islandia yang kini dikuasai kelompok kiri menyatakan tak berkeinginan membredel majalah-majalah porno atau mensensor konten seks.  Larangan ini hanya memberi batasan pronografi mana yang mengandung kekerasan atau konten rendahan.

Tapi tetap saja proposal ini ditentang para aktivis kebebasan internet. "Secara teknis ini mustahil dilakukan," kata Smari McCarthy dari LSM Modern Media Institute.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement