Jumat 29 Mar 2024 09:22 WIB

Saingi TikTok, Youtube Shorts Makin Banyak Diminati Konten Kreator Raup Pendapatan

Lebih dari seperempat saluran menghasilkan uang dari video di Youtube Shorts.

Rep: Santi Sopia/ Red: Friska Yolandha
Youtube Shorts
Foto: Youtube
Youtube Shorts

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesaing TikTok dari YouTube, Shorts, menjadi bagian yang lebih signifikan dalam program monetisasi perusahaan. Youtube mengumumkan bahwa lebih dari seperempat saluran dalam Program Mitranya kini menghasilkan uang dari video berdurasi pendek.

Pencapaian ini terjadi kurang lebih setahun setelah YouTube mulai membagi pendapatan iklan dengan pembuat konten Shorts. YouTube mengatakan saat ini memiliki lebih dari tiga juta pembuat konten di seluruh dunia yang tergabung dalam Program Mitra. Ini berarti jumlah pembuat video Shorts yang menghasilkan uang dari platform mencapai ratusan ribu.

Baca Juga

"Karena iklan di Shorts muncul di antara klip di feed, struktur bagi hasil untuk Shorts berbeda dengan konten berdurasi lebih panjang di YouTube," tulis laporan Engadget, Jumat (29/3/2024),

Pendapatan iklan dikumpulkan dan dibagi di antara pembuat konten yang memenuhi syarat berdasarkan faktor-faktor seperti jumlah penayangan dan lisensi musik. Perusahaan mengatakan pengaturan ini jauh lebih menguntungkan bagi individu dibandingkan dana kreator tradisional.

"Namun sejauh ini, masih belum jelas berapa banyak penghasilan yang diperoleh kreator dari Shorts dibandingkan dengan program monetisasi lainnya di platform tersebut," lanjut laporan itu.

YouTube menolak memberikan rinciannya tetapi mengatakan perusahaannya telah membayar 70 miliar dolar AS kepada pembuat konten selama tiga tahun terakhir.

Momentum video pendek bisa semakin meningkat dalam beberapa bulan mendatang. TikTok, yang telah mencoba bersaing lebih langsung dengan YouTube dengan video berdurasi lebih panjang, sedang menghadapi kemungkinan besar bahwa aplikasinya akan dilarang di Amerika Serikat. Meskipun hal tersebut masih belum pasti, YouTube hampir pasti akan menarik mantan pengguna TikTok jika terjadi pelarangan di AS. 

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang disebut “TikTok Act”, baru-baru ini. RUU ini disebut bertujuan menjawab kekhawatiran mengenai pengaruh platform asal China itu terhadap potensi dampak keamanan nasional, kebebasan berpendapat, serta industri media sosial. 

Pada 6 Maret, anggota parlemen AS bipartisan mengusulkan undang-undang yang memberi ByteDance waktu 165 hari untuk memisahkan TikTok dari bisnisnya. Jika tidak, toko aplikasi seperti Apple dan Google akan terpaksa menghentikan layanan hosting web untuk TikTok. TikTok juga tidak akan bisa bermitra dengan bisnis AS lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement