Jumat 24 Nov 2023 23:55 WIB

Tiktok Shop tidak Ditutup, Tapi ...

Tiktok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya.

Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup. Kementerian Perdagangan RI menyebutkan sebenarnya Tiktok Shop tidak ditutup tapi dalam proses penataan kembali.
Foto: Republika/Prayogi
Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup. Kementerian Perdagangan RI menyebutkan sebenarnya Tiktok Shop tidak ditutup tapi dalam proses penataan kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim meluruskan bahwa Tiktok Shop tidak ditutup, tapi dalam proses penataan kembali.

Isy menjelaskan Tiktok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Tiktok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar, dan menjembatani perlindungan konsumen.

Baca Juga

"Karena Tiktok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan Tiktok Shop itu masih tetap ada," kata Isy dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan, mulanya Tiktok Shop mengajukan izin sebagai media sosial yang ranahnya di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun seiring berjalannya waktu, menurutnya platform itu justru menjadi e-commerce atau lokapasar.

Isy mengatakan bahwa sektor platform lokapasar berada di bawah ketentuan Kemendag. Dia pun mengatakan Tiktok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya, tetapi harus mengajukan izin sebagai lokapasar.

"Sebenarnya sah saja. Jadi kalau Tiktok Shop ingin melakukan transaksi harus berubah menjadi e-commerce. Kalau untuk e-commerce tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Isy.

Menurut Isy, salah satu aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai e-commerce adalah mendirikan badan usaha di Indonesia.

Selain itu, e-commerce juga harus menaati aturan penetapan harga minimum bagi setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesar 100 dolar AS.

Namun menurutnya penetapan harga minimum itu hanya berlaku bagi sejumlah kategori saja, sesuai yang diatur Permendag terbaru. "Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB, dan sebagainya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement