REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- YouTube dan TikTok milik Alphabet telah diberi batas waktu pada 30 November oleh Uni Eropa (UE) untuk menjawab permintaan informasi tentang cara mereka melindungi anak-anak dari konten ilegal dan berbahaya. Hal tersebut diumumkan oleh Komisi Eropa pada hari Kamis.
Dilansir Reuters, Jumat (10/11/2023), Komisi Eropa meminta lebih banyak informasi mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan upaya mereka dalam melindungi anak di bawah umur. Langkah ini dilakukan agar perusahaan dapat mematuhi peraturan baru Eropa terkait teknologi, yaitu Undang-Undang Layanan Digital (DSA).
Sebelumnya, Reuters melaporkan Kepala Industri Uni Eropa Thierry Breton merencanakan langkah tersebut. Permintaan informasi itu muncul beberapa hari setelah Breton mengatakan kepada Chief Executive Officer TikTok Shou Zi Chew untuk melakukan segala upaya dalam melawan disinformasi pada platformnya yang dimiliki oleh ByteDance Tiongkok.
Breton baru-baru ini juga mengingatkan CEO Alphabet Sundar Pichai tentang kewajiban perusahaan untuk melindungi anak-anak dan remaja.
Perusahaan menghadapi denda sebesar enam persen dari omzet global mereka karena pelanggaran DSA. "Berdasarkan penilaian balasan tersebut, Komisi akan menilai langkah selanjutnya," kata Komisi.