REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI – Pemerintah Taiwan telah membuka penyelidikan terhadap platform media sosial milik China TikTok karena dicurigai telah mengoperasikan anak perusahaan secara ilegal. Pemerintah juga memperingatkan TikTok bisa saja digunakan oleh China untuk menyebarkan disinformasi.
Tidak seperti di China, TikTok tidak banyak digunakan di Taiwan. Bahkan perusahaan mendapat tekanan yang sebagian besar berasal dari Amerika Serikat (AS) karena kekhawatiran China mendapatkan akses ke data pribadi pengguna. Namun, tuduhan tersebut segera dibantah oleh perusahaan.
Dalam sebuah pernyataan pada Ahad malam, Dewan Urusan Daratan pembuat kebijakan Taiwan mengatakan pada 9 Desember lalu, sebuah kelompok kerja di bawah Kabinet telah menemukan adanya dugaan TikTok melakukan operasi komersial ilegal di Taiwan.
Surat kabar Liberty Times Taiwan melaporkan pemilik TikTok, ByteDance telah mendirikan anak perusahaan di Taiwan untuk mempromosikan bisnis. Langkah tersebut telah melanggar undang-undang Taiwan bahwa platform media sosial China tidak diizinkan beroperasi secara komersial.
Menanggapi masalah itu, Dewan Urusan Daratan mengonfirmasi ada dugaan pelanggaran hukum dan otoritas hukum tengah menyelidikinya. “Dalam beberapa tahun terakhir, pihak daratan telah menggunakan platform video pendek seperti TikTok untuk melakukan operasi kognitif dan infiltrasi terhadap negara lain. Ada risiko tinggi pemerintah China mengumpulkan informasi pribadi pengguna," tambahnya.
Taiwan melarang berbagai operasi bisnis China mulai dari platform media sosial hingga industri manufaktur chip yang bernilai tinggi. Selain itu, Taiwan juga melarang departemen pemerintah menggunakan aplikasi China seperti TikTok.
Facebook dan Instagram yang keduanya dimiliki oleh Meta merupakan platform media sosial yang paling banyak digunakan di Taiwan. Taiwan telah lama mengeluh bahwa China menggunakan media sosial untuk menyebarkan disinformasi di pulau yang diklaim sebagai wilayahnya.