REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Negara Bagian Indiana, Amerika Serikat (AS) mengajukan tuntutan hukum terhadap platform media sosial TikTok pada Rabu (7/12/2022). Jaksa Agung Indiana menuduh TikTok telah menyesatkan pengguna tentang hubungannya dengan pemerintah China dan menampilkan konten dewasa kepada anak di bawah umur.
Dalam pengaduan pertamanya, Jaksa Agung Todd Rokita mengklaim TikTok menipu orang tua tentang jumlah konten seksual dan narkoba yang dapat diakses oleh pengguna muda di aplikasi tersebut. Sementara itu, dalam pengaduan kedua, kantor Rokita berargumen TikTok milik China secara keliru menyesatkan pengguna tentang otoritas pemerintah China untuk melihat data sensitif pengguna yang diperoleh melalui aplikasi.
“Dengan tuntutan hukum ini, kami berharap dapat memaksa TikTok menghentikan praktiknya yang salah, menipu, dan menyesatkan yang melanggar hukum Indiana,” kata Rokita, dikutip The Verge, Kamis (8/12/2022).
Juru bicara TikTok Brooke Oberwetter mengatakan meskipun perusahaan tidak mengomentari litigasi yang sedang berlangsung, keselamatan, privasi, dan keamanan komunitas sudah menjadi prioritas utamanya. Selama beberapa hari terakhir, gubernur Republik di Maryland, North Dakota, South Dakota, dan Texas semuanya telah melarang penggunaan TikTok di perangkat pemerintah.
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Negara AS juga telah melarang penggunaan aplikasi pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah. Larangan oleh para pemimpin negara Republik ini dapat menandakan tindakan yang lebih serius di Washington tahun depan, terutama di DPR yang dipimpin Republik.
Pada Selasa, The Wall Street Journal melaporkan negosiasi antara TikTok dan pemerintahan Biden untuk memitigasi risiko keamanan nasional AS terhenti. Pejabat berencana untuk mencapai kesepakatan pada akhir tahun, tetapi kesepakatan mungkin masih jauh di depan mata. Tanpa kesepakatan formal, para pemimpin Senat dan House GOP dapat mendorong tindakan yang lebih kuat terhadap perusahaan.
“Kami yakin bahwa kami berada di jalur negosiasi kami dengan Pemerintah AS untuk sepenuhnya memenuhi semua masalah keamanan nasional AS dan kami telah membuat langkah signifikan untuk menerapkan solusi tersebut,” kata Oberwetter.
Terlepas dari kesibukan negara, tuntutan hukum Indiana menandai pertama kalinya negara bagian menggugat TikTok karena melanggar undang-undang perlindungan konsumennya.