REPUBLIKA.CO.ID, PIERRE -- Negara Bagian Dakota Selatan, Amerika Serikat (AS) melarang aplikasi media sosial TikTok untuk lembaga pemerintah negara bagian, karyawan, dan pegawai kontrak yang menggunakan perangkat milik negara. Hal tersebut diumumkan pada Rabu oleh Gubernur Dakota Selatan Kristi Noem.
Keputusan itu diambil karena kekhawatiran utama bahwa TikTok, platform yang dimiliki oleh perusahaan Cina ByteDance, dapat memperoleh kendali atas informasi rahasia di lokasi pengguna, data penjelajahan internet dan penekanan tombol serta menggunakan informasi tersebut untuk berkompromi atau mengontrol data perangkat lunak.
“Larangan TikTok akan segera berlaku untuk karyawan dan agensi Negara Bagian Dakota Selatan, termasuk orang dan entitas yang membuat kontrak dengan negara bagian, komisi, dan otoritas atau agennya," kata perintah tersebut, dilansir CNET, Kamis (1/12/2022).
Pegawai negeri tidak dapat mengunduh atau menggunakan aplikasi atau mengunjungi situs web di perangkat milik negara atau yang disewa negara. Kehadiran aplikasi tersebut di AS tetap dianggap berbahaya karena pejabat pemerintah mempertanyakan risiko keamanannya. Pada November, Direktur FBI Christopher Wray menyebutkan kekhawatiran pemerintah AS terhadap TikTok dan potensi ancamannya terhadap keamanan nasional.
Sementara pejabat pemerintah lainnya telah menunjuk ke mekanisme pelacakan aplikasi. Komisaris Federal Communications Commission (FCC) Brendan Carr bersaksi di depan subkomite Komite Pengawasan dan Reformasi DPR yang mengatakan TikTok berfungsi sebagai alat pengawasan canggih yang memanen data pribadi dan sensitif dalam jumlah besar.