REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meta mengancam akan menghapus konten berita Facebook di Amerika Serikat (AS) jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Media terbaru disahkan. Tampaknya, Meta keberatan dengan RUU tersebut yang akan memberi kantor berita kekuatan lebih besar untuk menegosiasikan biaya konten yang dibagikan di Facebook.
Setahun lalu, undang-undang serupa disahkan di Australia yang menyebabkan konten berita di Facebook ditangguhkan. Meta mengklaim platform mereka memberikan peningkatan lalu lintas ke outlet berita.
Undang-undang yang dikenal sebagai Journalism Competition and Preservation Act (JCPA) diperkenalkan di Kongres oleh Senator Minnesota Amy Klobuchar. Ini akan memberi penerbit dan penyiar kekuatan yang lebih besar untuk secara kolektif melakukan tawar-menawar dengan perusahaan media sosial untuk bagian yang lebih besar dari pendapatan iklan.
Perusahaan media berpendapat Meta menghasilkan uang dalam jumlah besar dari artikel berita yang dibagikan di platform. Selama pandemi banyak kantor berita yang berjuang, khususnya berita lokal. Di saat yang sama, Meta mendapat keuntungan besar.
Namun, Meta berpendapat bahwa narasi ini salah. Sebaliknya, Meta mengarahkan lalu lintas ke sumber berita. “Jika Kongres meloloskan undang-undang jurnalisme yang dianggap buruk sebagai bagian dari undang-undang keamanan nasional, kami akan dipaksa untuk mempertimbangkan untuk menghapus berita dari platform kami,” kata Juru bicara Meta Andy Stone, dikutip BBC, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, Meta juga mengklaim berbagi berita di akun Facebook hanya sebagian kecil dari pendapatannya. Undang-undang Australia serupa yang mulai berlaku pada Maret 2021, menyebabkan penghentian sementara feed berita Facebook.
Dalam sebuah pernyataan tentang undang-undang yang diusulkan Australia tahun lalu, juru bicara Meta mengatakan untuk Facebook, keuntungan bisnis dari berita sangat minim. Berita menghasilkan kurang dari empat persen konten yang dilihat orang di umpan berita mereka.