Rabu 30 Nov 2022 03:10 WIB

Irlandia Denda Meta Rp 4,3 Triliun Atas Tuduhan Pelanggaran Privasi

Regulator Irlandia jatuhkan denda pada Meta setara Rp 4,3 T karena langgar GDPR

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Christiyaningsih
Regulator Irlandia jatuhkan denda pada Meta setara Rp 4,3 T karena langgar GDPR. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/META HANDOUT
Regulator Irlandia jatuhkan denda pada Meta setara Rp 4,3 T karena langgar GDPR. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Regulator Irlandia memberikan sanksi denda pada Meta dengan total 265 juta Euro (Rp 4,3 triliun) karena pelanggaran aturan privasi data Uni Eropa. Berdasarkan pernyataan dari Komisi Perlindungan Data, Meta melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).

Pengawas menemukan fakta penyelidikan tahun lalu bahwa ada lebih dari 533 juta data dari pengguna Meta dibuang secara daring. Menurut laporan yang ada, data-data itu mencakup nama, ID Facebook, nomor telepon, alamat hingga tanggal lahir dan alamat email para pengguna di lebih dari 100 negara.

Baca Juga

Tak berhenti di sana, pengawas terkait saat ini juga sedang menyelidiki pengikisan otomatis yang dilakukan dalam kurun waktu Mei 2018 hingga September 2019. Menanggapi hal itu, Meta menyebut data yang dimaksud telah dihapus dari Facebook menggunakan alat yang dirancang untuk membantu orang menemukan teman melalui nomor telepon menggunakan fitur pencarian dan impor kontak.

"Kami membuat perubahan pada sistem kami selama waktu yang bersangkutan, termasuk menghilangkan kemampuan untuk mengikis fitur kami dengan cara ini menggunakan nomor telepon," kata Meta dalam sebuah pernyataan dikutip AP, Selasa (29/11/2022).

Dijelaskan Meta, pihaknya saat ini sedang bekerja sama dengan pengawas Irlandia secara penuh. Menurut Meta, pengikisan data yang tidak sah juga sangat dihindari dan bertentangan dari aturan perusahaan.

Ditanya apakah hendak mengajukan banding, Meta hingga kini belum memberikan kepastian. Juru bicara Meta menyebut pihaknya masih akan meninjau lebih jauh kondisi yang ada. “Kami masih meninjau keputusan ini dengan hati-hati,” kata juru bicara perusahaan yang berpusat di Menlo Park, California itu.

Bersamaan dengan denda, regulator mengatakan pihaknya juga memberikan beberapa tindakan korektif pada Meta. Hal ini menjadi langkah terbaru setelah pengawas Irlandia dalam dua tahun terakhir juga menjatuhkan serangkaian sanksi pada Meta.

Sebelumnya, Pengawas Irlandia mendenda Instagram milik Meta sebesar 405 juta euro pada September setelah menemukan bahwa platform tersebut salah menangani informasi pribadi remaja. Bahkan, Meta juga didenda 17 juta euro pada Maret karena menangani selusin pemberitahuan pelanggaran data. Tahun lalu, pengawas mendenda layanan obrolan Meta WhatsApp 225 juta euro karena melanggar aturan berbagi data orang dengan perusahaan Meta lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement