REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini, warga Indonesia dihebohkan dengan kasus kebocoran data. Ini diperparah dengan munculnya peretas Bjorka yang sempat membocorkan data pribadi sejumlah pejabat.
Kejadian ini membuat masyarakat mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah dengan tuntas. Beberapa hari lalu, Komisi I DPR dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang (UU). Undang-undang tersebut menjelaskan hak dari pemilik data pribadi, yang dalam draf finalnya disebut sebagai subjek data pribadi.
Pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persadha mengatakan meskipun UU PDP telah disahkan, masih ada kekurangan, yaitu belum mengatur sanksi bagi lembaga negara kementerian dan lembaga pemerintah lain yang mengalami kebocoran data. Ini berbeda dengan draft RUU PDP 2019.
“Harapannya nanti Komisi PDP ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data dari PSE Publik atau lembaga negara kementerian dan pemerintah,” kata Pratama kepada Republika.co.id, Jumat (23/9/2022).
Namun, bergantung pada pemerintah saja tidak cukup. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga dan melindungi data pribadi.
Untuk melindungi data pribadi, Pratama mengatakan perlu rutin mengecek akun, termasuk aset digital yang menggunakan alamat email. “Cek akun apakah menjadi korban peretasan atau tidak. Bisa menggunakan firefox mozilla yang bisa diakses di https://monitor.firefox.com. Selain itu ada https://www.avast.com/hackcheck, https://haveibeenpwned.com, dan juga https://periksadata.com,” ujarnya.