Pada satu titik, Apple setuju dengan pendapat Schneier bahwa penyerang yang disponsori negara bisa menembus keamanan ponsel. Tapi, peristiwa ini tergolong jarang.Berdasarkan jajak pendapat, Komite sepakat untuk menyetujui rancangan undang-undang ini. Regulasi ini melarang perusahaan mewajibkan penyedia aplikasi menggunakan sistem pembayaran milik mereka.
Perusahaan juga dilarang menghukum aplikasi yang menawarkan harga atau syarat berbeda pada toko aplikasi atau sistem pembayaran lain.Kongres menilai perusahaan teknologi besar, termasuk juga Facebook dan Amazon, menyalahgunakan dominasi mereka di pasar.
sumber : Antara
Advertisement