REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Limbah atau buangan dari bahan berbahaya dan beracun (B3) ada di sekitar kita. Limbah B3 tak hanya dihasilkan dari industri, rumah tangga pun bisa menyumbangkan limbah B3. Apakah limbah B3 di rumah tangga Anda sudah ditangani dengan benar?
Peneliti LIPI Ajeng Arum Sari mengatakan salah satu limbah B3 yang ada di rumah tangga adalah baterai bekas. "Banyak baterai mengandung logam berbahaya," ujar Ajeng, dalam talkshow 'Kenali Limbah B3 dan Bahayanya', yang ditayangkan di Youtube Trijaya MNC, Jumat (21/5).
Selain baterai, sumber limbah berhaya yang ada di rumah tangga adalah lampu lampu bohlam atau tubular lamp (TL) yang mengandung merkuri. Beberapa termometer atau botol bekas cairan pembersih yang dipakai rumah tangga juga mungkin memiliki kandungan merkuri.
Ajeng menuturkan banyak masyarakat dalam skala rumah tangga yang belum menyadari bahaya limbah B3 ini. Sesuai namanya, limbah berbahaya bisa merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Selain itu, limbah B3 ini juga bisa merusak organisme lain dan mengganggu organ tubuh manusia.
Dia menjelaskan ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menangani limbah B3 dalam skala rumah tangga. Ajeng menuturkan, yang pertama harus dilakukan adalah memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik. Jangan mencampur limbah berbahaya dengan limbah rumah tangga yang lain.
"Kalau nanti dicampur bisa berdampak buruk. Pertugas sampah nanti tidak tahu mana yang berbahaya mana yang bukan, jadi harus dipisahkan," ucap dia.
Untuk limbah baterai misalnya, harus ditutup, ujungnya di selotip dan dimasukkan dalam wadah khusus. Khusus limbah B3, kata dia memang harus dibuang ke pemusnahan limbah B3. Limbah B3 juga tidak boleh dikubur karena berpotensi mencemari tanah.
"Seandainya limbah B3 terpisah, nanti bisa ditangani lebih lanjut," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Manager Humas PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Pusposari mengatakan limbah rumah tangga seperti baterai atau TL memang termasuk katagori B3. Arum mengatakan masyarakat perlu memilah-milah limbah yang ada. Untuk limbah B3 lebih baik dihancurkan, jangan sampai dibuang dalam keadaan masih utuh.
"Lampu TL nggak boleh dipecah. Biasanya kan (masyarakat) dipecah terus dibuang, ketika dipecah ada beberapa merkuri yang terpecah ke udara," ujar dia.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat jangan menimbun sampah-sampah seperti plastik, betarai atau lampu TL. Sebab, jika ditimbun bisa meracuni tanah ketika terkena air hujan.
Kerja sama dengan Pemda
Arum mengatakan perusahaan pengolah limbah B3 yang beroperasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini tak hanya menangani limbah padat dan cair. Namun, PPLI juga menangani limbah elektronik.
Untuk limbah elektronik, PPLI bekerja sama dengan pemerintah daerah. Sejak 2018, PPLI bekerja sama dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk mengumpulkan limbah elektronik. PPLI menggandeng dinas lingkungan menyiapkan beberapa shelter pengumpul sampah elektronik.
Lokasi pengumpulan itu terdapat di kantor-kantor dinas lingkungan hidup. Ada pula di halte transJakarta Senen atau di Car Free Day.
"Kita dari PPLI sudah sosialisasi ke beberapa kecamatan. Jadi ada pos-pos seperti drop box untuk masyarakat untuk meletakkan laptop (limbah elektronik) bekas," ucap dia.