Imam menilai, dalam membuat UU yang terkait dengan ruang digital, Pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik. Dengan UU ITE dan UU Pornografi serta alat Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) yang dimiliki Kemenkominfo, seharusnya konten negatif yang ada di platform digital dapat dengan mudah diberangus. Sebagus apa pun politik pembuatan hukum, tanpa ditunjang politik penegakan hukum yang bagus, Imam pastikan konten negatif masih bisa beredar di platform digital.
Tugas menekan peredaran konten negatif di ruang digital, menurut Imam, diemban oleh Kemenkominfo selaku regulator. Harusnya dengan UU ITE dan UU Pornografi, konten negatif bisa ditekan. Namun kenyataannya belum sesuai dengan yang diharapkan.
"Diperlukan ketegasan regulator dalam penegakan hukum tersebut. Kalau regulator piawai, seharusnya konten negatif sudah tak ada lagi. Apalagi jika politik penegakkan hukumnya berlandaskan Pancasila dan kepentingan Nasional," ujar Imam.