REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, selama 2020, Kementerian Kominfo telah menurunkan atau men-takedown konten di ruang digital yang melanggar hak kekayaan intelektual (HKI). Johnny mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital nasional tetap aman, produktif, dan bersaing secara sehat.
"Sedangkan, di 2021 saja yang baru sebulan, Kominfo sudah memutus akses terhadap 360 konten melanggar kekayaan intelektual, termasuk di antaranya melanggar hak cipta," kata Johnny dalam Konvensi Nasional Media dalam rangka Hari Pers Nasional 2021, Senin (8/2).
Karena itu, Johnny mengakui, kementeriannya saat ini dicap sebagai 'instansi tukang blokir'. Namun, Johnny menegaskan, upaya itu harus tetap dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga terus menggencarkan literasi digital kepada masyarakat secara masif dan berkelanjutan. Hal ini penting agar setiap orang yang menggunakan ruang digital memiliki kecakapan dalam membawa dirinya di era disrupsi teknologi.
Johnny menyebut, ada beberapa level dalam penanganan ruang digital, yakni hulu, tengah, dan hilir. Jika literasi digital masuk dalam level hulu, di level hilir, Kementerian Kominfo melakukan penanganan konten bersama Bareskrim Polri dan penegak hukum lainnya, khususnya pada konten atau berita hoaks.
"Penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar hoaks, gerakan penegakan hukum di ruang digital berjalan bergandengan tangan dengan penegakan hukum Polri di ruang fisik, di ruang digital Kominfo," katanya.
Karena itu, ia juga mengajak pentingnya peran media massa bersama Kominfo melakukan literasi digital di tingkat yang sangat basic hingga level tinggi bersama penegak hukum.
"Ketika dua lembaga (Polri dan Kominfo) ini bekerja sama, dan didukung media masa, maka ruang digital bisa lebih bersih dan ruang diisi melalui kompetisi media yang semakin baik," katanya.