REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Pemerintah tengah berupaya mengatur OTT asing yang beroperasi di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam RPP Postelsiar yang diposting di website UU Cipta Kerja Kemenko Perekonomian, Pemerintah mewajibkan OTT asing yang memiliki kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan.
Namun kabar yang beredar saat ini ada upaya dari OTT asing dan beberapa pelaku usaha di Indonesia untuk membatalkan kewajiban OTT asing untuk bekerja sama dengan badan hukum di Indonesia. Mendengar hal tersebut Heru Sutadi Executive Director of Indonesia ICT Institute, meminta agar Pemerintah tidak termakan propaganda OTT global yang menyesatkan.
Sejatinya, menurut dia, OTT asing yang ada di Indonesia tak menginginkan kegiatan usahanya diatur oleh Pemerintah Indonesia. Ia berkata, pemerintah Indonesia seharusnya tak boleh termakan propaganda mereka. Sangat tepat, kata Heru, jika Pemerintah ingin mengatur OTT asing dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia.
"Negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di seluruh Eropa. Tujuannya selain isu kedaulatan, diharapkan dengan diaturnya OTT asing, negara-negara di Uni Eropa bisa mendapatkan pajak dari keberadaan bisnis mereka. Masa Pemerintah Indonesia tak mau mengikuti jejak Uni Eropa," kata Heru menerangkan.